makalah tentang realisme hukum by firman bakiul

REALISME HUKUM






DI SUSUN OLEH :

                                               NAMA        :        FIRMAN MARANOA BAKIUL
                                               PRODI       :        PKN


UNIVERSITAS TOMPOTIKA LUWUK
(UNTIKA)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(FKIP)
TAHUN 2014
KATA PENGANTAR

         Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kesehatan dan kenikmatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Realisme Hukum” ini dengan baik.
         Penulis pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah dan teman-teman yang telah membantu hingga terselasainya makalah ini.
         Akhirnya penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Kritik dan saran dari berbagai pihak yang bersifat membantu sangat penulis nantikan demi kesempurnaan dalam menyusun makalah selanjutnya.



                                                                                 Luwuk,         Juni 2014


                                                                                              Penulis






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii


BAB  I      :     PENDAHULUAN

                        A. Latar belakang 1
                        B. Rumusan masalah 1
                       C. Tujuan 1
BAB  II     :     PEMBAHASAN

                        A.  Latar belakang lahirnya dan pengertian dari realism hukum 2
                        B.  Konsep pemikiran realism hukum 6
BAB  III    :      PENUTUP

                        A. Kesimpulan 7

                       DAFTAR PUSTAKA 8
                    





BAB I
PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang

Teori realisme hukum terkenal dengan kredonya bahwa “The life of the Law has not been logic: it has been experience”. Dengan konsepbahwa hukum bukan lagi sebatas logika tetapi experience. Maka hukumtidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri mealinkan dilihat dan dinilaidari tujuan social yang ingin dicapai serta akibat-akibat yang timbul daribekerjanya hukum.Menurut Bernard L.T, teori teori yang berada dalam paying realism hukum sesngguhnya berinduk pada empirisme. Ide-ide rasional menurut empirisme bukanlah segalanya. Ia tidak bisa diandalkan sebagai sumber kebenaran tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya dalam duniaempiris. Dari situlah kebenaran sejati bisa terjadi.Teori realisme hukum pada saat ini sudah menyebar keseluruhNegara di dunia termasuk Indonesia.hal ini tentu saja mempengaruhikehidupan hukum yang ada di indonesia termasuk peraturan-peraturan hukum yang dijalankan di Indonesia. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaiman latar belakang lahirnya teori realisme hukum dan konsepnya kedalam suatu makalah.


B. Rumusan Masalah

     1. Bagaimana latar belakang lahirnya dan pengertian dari realisme hukum ?
     2. Bagaimanakah konsep pemikiran realisme hukum ?
     3. Bagaimana teori realisme hukum ?

C. Tujuan
     1. Dapat mengetahui tentang pengertian lahirnya realism hukum.
     2. Dapat mengetahui konsep pemikiran realisme hukum.
     3. Dapat mengetahui teori realisme hukum





BAB II
PEMBAHASAN



 A. Latar Belakang Lahirnya dan Pengertian Dari Realisme Hukum

         Gerakan critical legal studies, yang semula merupakan keluh kesahdari beberapa pemikir hukum di Amerika Serikat yang kritis, tanpadisangka ternyata begitu cepat gerakan ini menemukan jati dirinya dantelah menjadi suatu aliran ersendiri dalam teori hukum. Dan ternyata pulabahwa gerakan ini berkembang begitu pesat ke berbagai Negara dengankritikan dan buah pikiran yang cukup segar dan elegan.
         Sebagaimana biasanya suatu aliran realism hukum juga lahir dilatarbelakangi oleh berbagai factor hukum dan nonhukum, yaitu factor-faktor sebagai berikut:
         1. Factor perkembangan dalam filsafat dan ilmu pengetahuan
         2. Factor perkembangan social dan politik
         Walaupun begitu, sebenarnya aliran pragmatism dari WilliamJames dan John Dewey itu sendiri sanat berpengaruh terhadap ajarandari Roscoe Pound dan berpengaruh juga terhadap dari Oliver WendellHolmes meskipun tidak sekuat pengaruhya terhadap ajaran Roscoe Pound.     Pengaruh dari aliran fragmatisme dalam filsafat sangat terasadalam aliran realism hukum. Sebagaimana diketahui bahwa kala itu(abad ke 20), dalam dunia filsafat sangat berkembang ajaran pragmatismini antara lain yang diekmbangkan dan dianut oleh William James dan John Dewey.
         Bahkan dapat dikatakan bahwa pragmatisme sebenarnya merupakan landasan filsafat terhadap aliran realisme hukum. Dalam tulisan - tulisan dari pada penganut dan inspirator aliran realisme hukum,seperti tulisan dari Benjamin Cardozo atau Oliver Wendell Holmes, sangat jelas kelihatan pengaruh dari ajaran pragmatism hukum ini.
      Pendekatan pragmatis tidak percaya pada bekerjanya hukum menurut ketentuan-ketentuan hukum di atas kertas. Hukum bekerja mengikuti persitiwa-peristiwa konkret yang muncul. Oleh karena itu, dalil-dalil hukum yang universal harus diganti dengan logika yang fleksibel dan eksperimental sifatnya.
      Hukum pun tidak mungkin bekerja menurut disiplinnya sendiri. Perlu ada pendekatan interdisipliner dengan memanfaatkan ilmu-ilmu seperti ekonomi, sosilogi, kriminologi, danpsikologi. Dengan penyelidikan terhadap faktor sosial berdasarkan pendekatan tersebut dapat disinkronkan antara apa yang dikehendaki hukum dan fakta –fakta (realita) kehidupan sosial. Semua itu diarahkan agar hukum dapat bekerja secara lebih efektif.
         Sebagaimana dikatakan oleh Oliver Wendell Holmes Jr., dugaan-dugaan tentang apa yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang disebut dengan hukum. Pendapat Holmes ini menggambarkan secara tepat pandangan realis Amerika yang pragmatis.Realisme hukum amerika bersifat pragmatisme yang pemikir-pemikirannya tidak member perhatian lagi pada masalah-masalah teoritistentang hukum dan tidak mengindahkan lagi aspek normative darihukum. Bagi mereka yang penting adalah yang diperlukan oleh hukum secara actual misalnya orang-orang yang menjalankan hukum seperti para hakim dan pegawai-pegawai pengadilan lainnya, merekalah yang 
membuat hukum. Ilmu pengetahuan hukum haruslah berpedoman kepada kelakuan hakim.
      Hubungan antara aliran realisme hukum dan aliran sosiologi hukum sangatlah unik. Disatu pihak bebrapa pondasi dari aliran sosiologi hukum mempunyai kemiripan atau overlapping, tetapi di pihak lain dalam beberapa hal, keduanya justrus saling bersebrangan. Roscoe Pound,yang merupakan penganut aliran sociological jurisprudence (hukum yangbaik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup diantaramasyarakat).
      Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).Bagaimanapun juga, hukum mengatur kepentingan masyarakatnya. Karena itu tentu saja peranan hukum dalam masyarakat yang teratur seharusnya cukup penting. Tidak bisa dibayangkan betapa kacaunya masyarakat jika hukum tidak berperan.
      Masyakat tanpa hukumakan merupakan segerombolan srigala, diman yang kuat akan memangsa yang lemah, sebagaimana pernah disetir oleh ahli pikir terkemuka, yaitu Thomas Hobbes beberapa ratus tahun yang silam. Homo Homini Lupus. Dan yang kalah bersaing dan tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan alam akan tersisih dan dibiarkan tersisih,sebagaimana disebut oleh Charles Darwin dalam teori seleksi alam(natural Selection) dimana yang kuat akan menjadi survive.
      Oleh karenaitu intervensi hukum untuk mengatur kekuasaan dan masyarakat merupakan condition sine qua no (syarat mutlak). Dalam hal ini, hukumakan bertugas untuk mengatur dan membatasi bagaimana kekuasaan manusia tersebut dijalankan sehingga tidak menggilas orang lain yangtidak mempunyai kekuasaaan, Dunia akan kacau balau seandainya hukum tidak ada, tidak berfungsi atau kurang berfungsi. Ini adalah suatu kebenaran yang sudah terbukti dan diakui bahkan sebelum manusia mengenal peradaban sekalipun.
      Mengapa masyarakat Amerika Serikat sampai membenarkan mengirimkan putra putra bangsanya untuk bergerilya dan mempertahunkan nyawanya dihutan tropis dan rawa-rawa dalam perangVietnam pada awal decade 1960-an, mengapa keruskan lingkungan terjadi dimana-mana. Dan yang lebih penting lagi, mengapa semua maslah tersebut dan luluh lantak seperti itu terjadi pada abad ke 20 ini,dimana ilmu pengetahuan dan teknologi sedang mengklaim dirinya sedang berada dipuncak kemajuannya diatas menara gading itu.
      Semua ini memperlihatkan secara jelas betapa ilmu hukum dan ilmu social danilmu budaya sudah gagal dan lumpuh sehingga sudah tidak dapat menjalankan fungsinya lagi sebagai pelindung dan pemanfaat terhadap peradaban dan eksistemsi manusia di bumi ini.Karena itu dalam bidang ilmu nonsains, bahkan juga kemudian dalam ilmu sains itu sendiri, terdapat gejolak-gejolak dalam bentuk pembangkangan yang semakin lama tensinya semain tinggi.
Gejolak tersebut yang kemudian mengkristal menjadi protes yang akhirnya melahirkan aliran baru dengan cara pandang baru terhadap manusia,dunia dan masyarakat dengan segala atributnya itu. Karena sains juga mempunyai watak anarkis, maka pada awal mulanya setiap pembangkangan dianggap sebagai konsekuensi dari perkembangansains sehingga pembangkangan tersebut dianggap wajar-wajar saja.
      Dari kedua ide pakar realisme tersebut di atas, menimbulkanpemikiran realis khusus di bidang hukum, yang pada dasarnya dapatdibedakan antara realisme Amerika Serikat dan realisme Skandinavia. Para yuris yang beraliran realis pada umumnya berpendapat bahwahukum yang sesungguhnya dibangun dari suatu studi tentang hukumdalam pelaksanaannya (the law in action). Bagi penganut realismeyuridis, “law is as law does”.
      Karakteristik dari pendekatan yang digunakan oleh kaum realisyuridis terhadap masalah-masalah hukum, adalah:
      1. Suatu investigasi ke dalam unsur-unsur khas yang terdapat dalamkasus-kasus hukum;
      2.  Suatu kesadaran tentang faktor-faktor irasional dan tidak logis didalam proses lahirnya putusan pengadilan;
      3.  Suatu penilaian terhadap aturan-aturan hukum melalui evaluasiterhadap konsekuensi penerapan aturan hukum itu;
      4. Memperlihatkan hukum dalam kaitannya dengan faktor politik,ekonomi, dan lain-lain.
      Realisme hukum adalah aliran yang tidak menyetujui adanya preseden (adanya ikatan antara putusan hakim dengan putusan hakim sebelumnya dalam menangani maslah yang serupa). Tidak menggunakanhukum secara formil, melainkan menggunakan prilaku pelaku social yangnyata terjadi untuk menghakimi suatu kasus. Sehingga aliran ini secaraotomatis tidak mempercayai adanya kepastian hukum yang hanyamementingkan seberapa prediktibelnya suatu hukum.


B.Konsep Pemikiran Realisme Hukum

      Paham realisme hukum memandang hukum sebagaimana seorangadvokat memandang hukum. Bagi seorang advokat yang terpentingdalam memandang hukum adalah bagaimana memprediksikan hasil darisuatu proses hukum dan bagaimana masa depan dari kaidah hukumtersebut. Karena itu agara dapat memprediksikan secara akurat atas hasildari suatu putusan hukum, seorang advokat haruslah juga mempertimbangkan putuan-putusan hukum pada masa lalu untuk kemudian memprediksi putusan pada masa yang akan datang.
      Para penganut aliran critical legal studies telah pula bergerak lebih jauh dari aliran realisme hukum dengan mencoba menganalisisnya darisegi teoretikal social terhadap politik hukum. Dalam hal ini yang dilakukannya adalah dengan menganalisis peranan dari mitos “hukum yang netral” yang melegitima setiap konsep hukum, dan denganmenganalisis bagaimana system hukum mentranformasi fenomena socialyang sarat dengan unsure politik kedalam symbol – simbol oprasional yang sudah dipolitisasi tersebut.
      Yang jelas, aliran critical legal studies dengan tegas menolak upaya upaya dari ajaran realisme hukum dalam hal upaya realisme hukum untuk menformulasi kembali unsure netralitas dari system hukum.Seperti telah dijelaskan bahwa aliran realism hukum ini oleh parapelopornya sendiri lebih suka dianggap sebagai hanya sebuah gerakan sehingga mereka menyebutnya sebagai gerakan realisme hukum. Nama popular untuk aliran tersebut memang realism hukum meskipun terhadap aliran ini pernah juga diajukan nama lain









BAB III
PENUTUP

 A. Kesimpulan

     1. Realisme hukum adalah aliran yang tidak menyetujui adanya preseden(adanya ikatan antara putusan hakim dengan putusan hakimsebelumnya dalam menangani maslah yang serupa).
     2. Paham realisme hukum memandang hukum sebagaimana seorangadvokat memandang hukum. Bagi seorang advokat yang terpentingdalam memandang hukum adalah bagaimana memprediksikan hasildari suatu proses hukum dan bagaimana masa depan dari kaidahhukum tersebut.












DAFTAR PUSTAKA


Darmodiharjo, Darji dan Sidharta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama
Huijbers, Theo,1995, Filsafat Hukum Dalam lintasan Sejarah, Yogyakarta,Penerbit Kanisius 

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Filsafat, Teori dan IlmuHukum (Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bemartabat, Jakarta, Rajawali Pers

Komentar

  1. Emperor Casino Review | Claim Up To 70 Spins!
    Emperor Casino is 제왕 카지노 owned and operated by Playtech Group Limited. You can get up to 70 Spins today! Rating: 9.3/10 · ‎Review 샌즈카지노 by Alex W · ‎$500.00 · ‎In 카지노 stock

    BalasHapus

Posting Komentar