REALISME
HUKUM
DI SUSUN OLEH :
NAMA : FIRMAN
MARANOA BAKIUL
PRODI : PKN
UNIVERSITAS TOMPOTIKA LUWUK
(UNTIKA)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(FKIP)
TAHUN 2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan kesehatan dan kenikmatan, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Realisme Hukum” ini dengan baik.
Penulis pada kesempatan ini
menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Dosen Pengampu
Mata Kuliah dan teman-teman yang telah membantu hingga terselasainya makalah
ini.
Akhirnya penulis menyadari dalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Kritik dan saran dari berbagai
pihak yang bersifat membantu sangat penulis nantikan demi kesempurnaan dalam
menyusun makalah selanjutnya.
Luwuk, Juni 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
i
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I
: PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
1
B. Rumusan
masalah
1
C. Tujuan
1
BAB
II : PEMBAHASAN
A. Latar belakang lahirnya dan pengertian dari
realism hukum
2
B. Konsep pemikiran realism hukum
6
BAB
III : PENUTUP
A.
Kesimpulan
7
DAFTAR PUSTAKA
8
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Teori realisme hukum terkenal dengan
kredonya bahwa “The life of the Law has not been logic: it has been
experience”. Dengan konsepbahwa hukum bukan lagi sebatas logika tetapi
experience. Maka hukumtidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri mealinkan
dilihat dan dinilaidari tujuan social yang ingin dicapai serta akibat-akibat
yang timbul daribekerjanya hukum.Menurut Bernard L.T, teori teori yang berada dalam
paying realism hukum sesngguhnya berinduk pada empirisme. Ide-ide rasional
menurut empirisme bukanlah segalanya. Ia tidak bisa diandalkan sebagai sumber
kebenaran tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya dalam
duniaempiris. Dari situlah kebenaran sejati bisa terjadi.Teori realisme hukum
pada saat ini sudah menyebar keseluruhNegara di dunia termasuk Indonesia.hal
ini tentu saja mempengaruhikehidupan hukum yang ada di indonesia termasuk
peraturan-peraturan hukum yang dijalankan di Indonesia. Oleh karena itu,
penulis tertarik untuk membahas bagaiman latar belakang lahirnya teori realisme
hukum dan konsepnya kedalam suatu makalah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana latar belakang
lahirnya dan pengertian dari realisme hukum ?
2. Bagaimanakah konsep pemikiran
realisme hukum ?
3.
Bagaimana teori realisme hukum ?
C. Tujuan
1.
Dapat mengetahui tentang pengertian lahirnya realism hukum.
2.
Dapat mengetahui konsep pemikiran realisme hukum.
3.
Dapat mengetahui teori realisme hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Lahirnya dan Pengertian Dari
Realisme Hukum
Gerakan
critical legal studies, yang semula merupakan keluh kesahdari beberapa pemikir
hukum di Amerika Serikat yang kritis, tanpadisangka ternyata begitu cepat
gerakan ini menemukan jati dirinya dantelah menjadi suatu aliran ersendiri
dalam teori hukum. Dan ternyata pulabahwa gerakan ini berkembang begitu pesat
ke berbagai Negara dengankritikan dan buah pikiran yang cukup segar dan elegan.
Sebagaimana biasanya suatu aliran
realism hukum juga lahir dilatarbelakangi oleh berbagai factor hukum dan
nonhukum, yaitu factor-faktor sebagai berikut:
1.
Factor perkembangan dalam filsafat dan ilmu pengetahuan
2.
Factor perkembangan social dan politik
Walaupun
begitu, sebenarnya aliran pragmatism dari WilliamJames dan John Dewey itu
sendiri sanat berpengaruh terhadap ajarandari Roscoe Pound dan berpengaruh juga
terhadap dari Oliver WendellHolmes meskipun tidak sekuat pengaruhya terhadap
ajaran Roscoe Pound. Pengaruh dari
aliran fragmatisme dalam filsafat sangat terasadalam aliran realism hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa kala itu(abad ke 20), dalam dunia filsafat sangat
berkembang ajaran pragmatismini antara lain yang diekmbangkan dan dianut oleh
William James dan John Dewey.
Bahkan
dapat dikatakan bahwa pragmatisme sebenarnya merupakan landasan filsafat
terhadap aliran realisme hukum. Dalam tulisan - tulisan dari pada penganut dan
inspirator aliran realisme hukum,seperti tulisan dari Benjamin Cardozo atau
Oliver Wendell Holmes, sangat jelas kelihatan pengaruh dari ajaran pragmatism
hukum ini.
Pendekatan pragmatis tidak
percaya pada bekerjanya hukum menurut ketentuan-ketentuan hukum di atas kertas.
Hukum bekerja mengikuti persitiwa-peristiwa konkret yang muncul. Oleh karena
itu, dalil-dalil hukum yang universal harus diganti dengan logika yang
fleksibel dan eksperimental sifatnya.
Hukum
pun tidak mungkin bekerja menurut disiplinnya sendiri. Perlu ada pendekatan
interdisipliner dengan memanfaatkan ilmu-ilmu seperti ekonomi, sosilogi,
kriminologi, danpsikologi. Dengan penyelidikan terhadap faktor sosial
berdasarkan pendekatan tersebut dapat disinkronkan antara apa yang dikehendaki hukum
dan fakta –fakta (realita) kehidupan sosial. Semua itu diarahkan agar hukum
dapat bekerja secara lebih efektif.
Sebagaimana
dikatakan oleh Oliver Wendell Holmes Jr., dugaan-dugaan tentang apa yang
diputuskan oleh pengadilan itulah yang disebut dengan hukum. Pendapat Holmes
ini menggambarkan secara tepat pandangan realis Amerika yang pragmatis.Realisme
hukum amerika bersifat pragmatisme yang pemikir-pemikirannya tidak member
perhatian lagi pada masalah-masalah teoritistentang hukum dan tidak
mengindahkan lagi aspek normative darihukum. Bagi mereka yang penting adalah
yang diperlukan oleh hukum secara actual misalnya orang-orang yang menjalankan
hukum seperti para hakim dan pegawai-pegawai pengadilan lainnya, merekalah
yang
membuat hukum. Ilmu pengetahuan hukum
haruslah berpedoman kepada kelakuan hakim.
Hubungan
antara aliran realisme hukum dan aliran sosiologi hukum sangatlah unik. Disatu
pihak bebrapa pondasi dari aliran sosiologi hukum mempunyai kemiripan atau
overlapping, tetapi di pihak lain dalam beberapa hal, keduanya justrus saling
bersebrangan. Roscoe Pound,yang merupakan penganut aliran sociological
jurisprudence (hukum yangbaik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang
hidup diantaramasyarakat).
Aliran
ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law)
dengan hukum yang hidup (the living law).Bagaimanapun juga, hukum mengatur
kepentingan masyarakatnya. Karena itu tentu saja peranan hukum dalam masyarakat
yang teratur seharusnya cukup penting. Tidak bisa dibayangkan betapa kacaunya
masyarakat jika hukum tidak berperan.
Masyakat
tanpa hukumakan merupakan segerombolan srigala, diman yang kuat akan memangsa
yang lemah, sebagaimana pernah disetir oleh ahli pikir terkemuka, yaitu Thomas
Hobbes beberapa ratus tahun yang silam. Homo Homini Lupus. Dan yang kalah
bersaing dan tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan alam akan tersisih dan
dibiarkan tersisih,sebagaimana disebut oleh Charles Darwin dalam teori seleksi
alam(natural Selection) dimana yang kuat akan menjadi survive.
Oleh
karenaitu intervensi hukum untuk mengatur kekuasaan dan masyarakat merupakan condition
sine qua no (syarat mutlak). Dalam hal ini, hukumakan bertugas untuk mengatur
dan membatasi bagaimana kekuasaan manusia tersebut dijalankan sehingga tidak
menggilas orang lain yangtidak mempunyai kekuasaaan, Dunia akan kacau balau
seandainya hukum tidak ada, tidak berfungsi atau kurang berfungsi. Ini adalah
suatu kebenaran yang sudah terbukti dan diakui bahkan sebelum manusia mengenal
peradaban sekalipun.
Mengapa
masyarakat Amerika Serikat sampai membenarkan mengirimkan putra putra bangsanya
untuk bergerilya dan mempertahunkan nyawanya dihutan tropis dan rawa-rawa dalam
perangVietnam pada awal decade 1960-an, mengapa keruskan lingkungan terjadi
dimana-mana. Dan yang lebih penting lagi, mengapa semua maslah tersebut dan
luluh lantak seperti itu terjadi pada abad ke 20 ini,dimana ilmu pengetahuan
dan teknologi sedang mengklaim dirinya sedang berada dipuncak kemajuannya
diatas menara gading itu.
Semua
ini memperlihatkan secara jelas betapa ilmu hukum dan ilmu social danilmu
budaya sudah gagal dan lumpuh sehingga sudah tidak dapat menjalankan fungsinya
lagi sebagai pelindung dan pemanfaat terhadap peradaban dan eksistemsi manusia
di bumi ini.Karena itu dalam bidang ilmu nonsains, bahkan juga kemudian dalam
ilmu sains itu sendiri, terdapat gejolak-gejolak dalam bentuk pembangkangan
yang semakin lama tensinya semain tinggi.
Gejolak tersebut yang kemudian
mengkristal menjadi protes yang akhirnya melahirkan aliran baru dengan cara
pandang baru terhadap manusia,dunia dan masyarakat dengan segala atributnya itu.
Karena sains juga mempunyai watak anarkis, maka pada awal mulanya setiap pembangkangan
dianggap sebagai konsekuensi dari perkembangansains sehingga pembangkangan
tersebut dianggap wajar-wajar saja.
Dari
kedua ide pakar realisme tersebut di atas, menimbulkanpemikiran realis khusus
di bidang hukum, yang pada dasarnya dapatdibedakan antara realisme Amerika
Serikat dan realisme Skandinavia. Para yuris yang beraliran realis pada umumnya
berpendapat bahwahukum yang sesungguhnya dibangun dari suatu studi tentang
hukumdalam pelaksanaannya (the law in action). Bagi penganut realismeyuridis,
“law is as law does”.
Karakteristik
dari pendekatan yang digunakan oleh kaum realisyuridis terhadap masalah-masalah
hukum, adalah:
1. Suatu investigasi ke dalam unsur-unsur
khas yang terdapat dalamkasus-kasus hukum;
2. Suatu
kesadaran tentang faktor-faktor irasional dan tidak logis didalam proses
lahirnya putusan pengadilan;
3. Suatu
penilaian terhadap aturan-aturan hukum melalui evaluasiterhadap konsekuensi penerapan
aturan hukum itu;
4. Memperlihatkan hukum dalam kaitannya
dengan faktor politik,ekonomi, dan lain-lain.
Realisme
hukum adalah aliran yang tidak menyetujui adanya preseden (adanya ikatan antara
putusan hakim dengan putusan hakim sebelumnya dalam menangani maslah yang
serupa). Tidak menggunakanhukum secara formil, melainkan menggunakan prilaku
pelaku social yangnyata terjadi untuk menghakimi suatu kasus. Sehingga aliran
ini secaraotomatis tidak mempercayai adanya kepastian hukum yang hanyamementingkan
seberapa prediktibelnya suatu hukum.
B.Konsep
Pemikiran Realisme Hukum
Paham
realisme hukum memandang hukum sebagaimana seorangadvokat memandang hukum. Bagi
seorang advokat yang terpentingdalam memandang hukum adalah bagaimana
memprediksikan hasil darisuatu proses hukum dan bagaimana masa depan dari
kaidah hukumtersebut. Karena itu agara dapat memprediksikan secara akurat atas
hasildari suatu putusan hukum, seorang advokat haruslah juga mempertimbangkan
putuan-putusan hukum pada masa lalu untuk kemudian memprediksi putusan pada
masa yang akan datang.
Para
penganut aliran critical legal studies telah pula bergerak lebih jauh dari
aliran realisme hukum dengan mencoba menganalisisnya darisegi teoretikal social
terhadap politik hukum. Dalam hal ini yang dilakukannya adalah dengan
menganalisis peranan dari mitos “hukum yang netral” yang melegitima setiap
konsep hukum, dan denganmenganalisis bagaimana system hukum mentranformasi
fenomena socialyang sarat dengan unsure politik kedalam symbol – simbol oprasional
yang sudah dipolitisasi tersebut.
Yang
jelas, aliran critical legal studies dengan tegas menolak upaya upaya dari
ajaran realisme hukum dalam hal upaya realisme hukum untuk menformulasi kembali
unsure netralitas dari system hukum.Seperti telah dijelaskan bahwa aliran
realism hukum ini oleh parapelopornya sendiri lebih suka dianggap sebagai hanya
sebuah gerakan sehingga mereka menyebutnya sebagai gerakan realisme hukum. Nama
popular untuk aliran tersebut memang realism hukum meskipun terhadap aliran ini
pernah juga diajukan nama lain
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Realisme hukum adalah aliran yang tidak
menyetujui adanya preseden(adanya ikatan antara putusan hakim dengan putusan
hakimsebelumnya dalam menangani maslah yang serupa).
2. Paham realisme hukum memandang hukum
sebagaimana seorangadvokat memandang hukum. Bagi seorang advokat yang
terpentingdalam memandang hukum adalah bagaimana memprediksikan hasildari suatu
proses hukum dan bagaimana masa depan dari kaidahhukum tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmodiharjo, Darji dan Sidharta,
1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia,
Jakarta, Gramedia Pustaka Utama
Huijbers, Theo,1995, Filsafat Hukum
Dalam lintasan Sejarah, Yogyakarta,Penerbit Kanisius
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim
Barkatullah, 2012, Filsafat, Teori dan IlmuHukum (Pemikiran Menuju Masyarakat
yang Berkeadilan dan Bemartabat, Jakarta, Rajawali Pers
Emperor Casino Review | Claim Up To 70 Spins!
BalasHapusEmperor Casino is 제왕 카지노 owned and operated by Playtech Group Limited. You can get up to 70 Spins today! Rating: 9.3/10 · Review 샌즈카지노 by Alex W · $500.00 · In 카지노 stock